Cagar Alam Karangbolong

CA Karangbolong ditunjuk sebagai kawasan cagar alam berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal Belanda No. 26 Staatsblad No. 382 tanggal 24 Juli 1923 dengan luas 0,5 Ha. Status tersebut telah diperkuat dengan SK Penunjukan Menteri Kehutanan No. SK.359/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004.

Keadaan Fisik Kawasan
Kawasan konservasi ini berada dalam wilayah Desa Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Cagar alam ini berupa batu karang yang berlubang (bolong) pada bagian bawahnya. Letak CA Karangbolong ini di sebelah timur CA Nusakambangan Timur. Penelitian lebih lanjut mengenai cagar alam ini perlu dilakukan, sehingga potensinya dapat diketahui.

Aksesibilitas
CA Karangbolong dapat dicapai dengan rute Semarang-Cilacap-P. Nusakambangan -lokasi (+ 6 jam).


Aktivitas Dalam Kawasan