Beberapa jenis burung dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

“24 February 2021”,

Halo SobatGayeng, yang sering tanya-tanya satwa apa aja sich yang bisa dilakukan pendataan P.106 tahun 2018?

Jenis satwa yang bisa dilakukan pendataan merupakan, satwa dilindungi yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Pada PP.7 tahun 1999 terdapat 294 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi sedangkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi terdapat 904 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Dan untuk Pendataan TSL P.106 tahun 2018 diperpanjang sampai tanggal 21 JANUARI 2021 yyaaaa..
Yuk simak beberapa jenis satwa yang dapat di datakan!
Salam Konservasi!

*JANGAN LUPA 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak)!
Tetap patuhi protokol kesehatan yaaa!!

https://www.instagram.com/p/CHePKtWA_XC/?utm_source=ig_web_copy_link 



0 COMMENTS
Leave a Reply