Layanan Tumbuhan dan Satwa Liar

BKSDA Jawa Tengah memberikan fasilitas bagi lembaga konservasi , penangkar maupun pengedar dalam pelaporan tumbuhan dan satwa liar

Masuk Layanan TSL

Layanan Pelaporan TSL bagi Lembaga Konservasi, Penangkar dan Pengedar

Tentang Kami

BKSDA
Jawa Tengah

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

BKSDA Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yang bertugas untuk mengelola 33 kawasan konservasi berbentuk cagar alam, suaka margasatwa dan taman wisata di Jawa Tengah serta konservasi tumbuhan dan satwa liar yang berada di dalam maupun di luar kawasan yang memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi konservasi kepada masyarakat dalam rangka upaya meningkatkan peranannya dalam bidang pembangunan konservasi sumber daya alam

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Layanan SIMAKSI

BKSDA Jawa Tengah memberikan layanan Pembuatan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

SIMAKSI Pembuatan Film/ video Klip/ Foto Komersial

Layanan Pembuatan SIMAKSI

SIMAKSI Pendidikan

Layanan Pembuatan SIMAKSI

SIMAKSI Penelitian

Layanan Pembuatan SIMAKSI

SIMAKSI Religi

Layanan Pembuatan SIMAKSI

Kawasan Konservasi

Gallery Foto

Video

Negeri di Awan - Dieng Culture Festival 2017

Infomasi Publik



Pengumuman

1

Pengumuman Pelayanan Pendataan Wajib TSL Dilindungi Undang-Undang Selama Masa Pandemi Covid-19


14 December 2020, Kegiatan Pendataan TSL P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 secara langsung di kantor Balai KSDA Jawa Tengah Dihentikan Sementara. pendataan dapat kami layani dengan mekanisme secara online
2

Pendataan TSL Permen LHK P.106 Diperpanjang Sampai Dengan 21 Januari 2021


13 October 2020, Pelayanan Pendataan Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang Selama Masa Pandemi COVID-19
3

P.106 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi


13 January 2020, TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI