Cagar Alam Wijayakusuma

CA Wijayakusuma ditunjuk sebagai kawasan cagar alam berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal Belanda No. 26 Staatsblad No. 382 tanggal 24 Juli 1923 seluas 1 Ha. Pada saat ini status tersebut telah diperkuat dengan SK Penunjukan Menteri Kehutanan No. SK.359/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004.

Keadaan Fisik Kawasan
Cagar alam ini berada dalam wilayah Desa Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Kawasan konservasi ini berupa dua buah batu karang besar yang terletak di sebelah tenggara P. Nusakambangan, dengan flora utama Wijayakusuma (Pisonia sylvestris). Untuk mengetahui potensinya yang lain, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap cagar alam ini.

Aksesibilitas
Kawasan ini dapat dicapai melalui rute Semarang-Cilacap-P. Nusakambangan- lokasi, dengan waktu + 9 jam, sebagian dengan berjalan kaki di P. Nusakambangan.


Aktivitas Dalam Kawasan
Tahun : 2020

1. Penataan Blok Kawasan Konservasi